Muara Teweh, 22 September 2021- Pemerintah Kabupaten Barito Utara Turut Serta melaksanakan Kerja Sama Survei Penilaian Integritas 2021 yang dilaksanakan KPK sesuai dengan Surat KPK Nomor B/1627/LIT.05/10-15/03/2021 Tanggal 08 Maret 2021 Perihal Kerja Sama Survei Penilaian Integritas 2021.
Dalam rangka upaya pencegahan korupsi sebagaimana diamanatkan Pasal 6 huruf a, huruf b, dan huruf c, Pasal 8 huruf c dan huruf e, dan 10 angka (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan Survei Penilaian Integritas (SPI), SPI yang dilaksanakan oleh KPK sejak tahun 2016 setiap tahunnya, dimaksudkan untuk membantu Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam memetakan risiko korupsi dan membangun upaya-upaya pencegahan korupsi serta penguatan sistem integritas. Penilaian dalam survei ini bersumber dari pengguna layanan, pegawai dan eksper/pemangku kepentingan yang memiliki informasi relevan mengenai Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dengan ini KPK menunjuk PT.MarkPlus, Inc sebagai pelaksana untuk kegiatan SPI 2021 sepanjang bulan Agustus-Oktober 2021, bahwa Bupati Barito Utara mendukung kegiatan SPI dimaksud dengan Surat Bupati Barito Utara Nomor 713.1/277/ITKAB.V/2021 Tanggal 21 Agustus 2021 Perihal Kerjasama Survei Penilaian Integritas 2021, Maka diharapkan kerjasama dari seluruh lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk membantu proses Interview dan/atau pengisian kuesioner secara elektronik agar kegiatan survei dapat berjalan dengan lancar dan sukses.
Berikut tautan terkait kegiatan Survei Penilaian Integritas 2021 :
Link Video : http://bit.ly/videoSPIBARUT
Link Pamflet : http://bit.ly/pamfletSPIBARUT